Karang Taruna Jawa Tengah Tegaskan Pergantian Ketua di Grobogan Tidak Sah

 


GROBOGAN – Polemik melanda organisasi Karang Taruna di Kabupaten Grobogan. Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyatakan bahwa kegiatan Temu Karya yang berlanjut pada pemilihan ketua baru di Kabupaten Grobogan pada Sabtu (14/2/2026) lalu adalah TIDAK SAH.

​Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Pengurus Provinsi Jawa Tengah Nomor: 008/KT-PPJT/II/2026 perihal Pemberitahuan dan Teguran yang ditandatangani langsung oleh Ketua Karang Taruna Jateng, Ananta Wijaya Putra.

​Langgar Aturan dan Tanpa Persetujuan

​Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Grobogan tersebut, pihak Provinsi menyebutkan bahwa pelaksanaan Temu Karya tersebut cacat secara aturan yang berlaku, baik berdasarkan Permensos maupun AD/ART organisasi.

​Beberapa poin utama yang menjadi dasar pembatalan tersebut antara lain:

  • Melanggar Permensos No. 9 Tahun 2025: Berdasarkan Pasal 20H ayat (2), Temu Karya tingkat kabupaten harus diselenggarakan atas persetujuan Karang Taruna Provinsi.
  • Pelanggaran AD/ART 2020: Pasal 39 menyebutkan bahwa Temu Karya wajib dihadiri oleh pengurus satu tingkat di atasnya sebagai peserta penuh.
  • Tanpa Koordinasi: Kegiatan dilakukan tanpa komunikasi awal dan tidak mengundang kehadiran pengurus Provinsi. Surat pemberitahuan baru dikirim pada hari H pelaksanaan tanpa menunggu jawaban tertulis.

​"Kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan tersebut tidak dihadiri dan belum disetujui oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah," tulis pernyataan dalam surat tersebut.

​Pihak Kabupaten Berdalih Tetap Legal

​Menanggapi "kartu merah" dari tingkat Provinsi, Kurniawan selaku Ketua Karang Taruna Grobogan periode 2021-2026 sekaligus pimpinan sidang pleno, tetap bersikukuh bahwa terpilihnya Miftahuddin Alif Sugeng sebagai ketua baru adalah legal.

​Kurniawan mengklaim bahwa syarat "atas persetujuan provinsi" dalam Permensos hanya bersifat imbauan.

​"Tidak benar bahwa Temu Karya tersebut ilegal. Ketentuan persetujuan itu bersifat imbauan dan tidak dapat membatalkan sidang yang sudah dilaksanakan," ujar Kurniawan, Kamis (19/2/2026).


​Ia juga beralasan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp saat hari pelaksanaan. Menurutnya, karena tidak ada jawaban penolakan seketika via WhatsApp, hal itu dianggap sebagai bentuk persetujuan.

​Soroti Kehadiran Pejabat Daerah

​Kurniawan juga membela diri dengan membawa nama pejabat daerah yang hadir dalam acara tersebut. Ia menyebut acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo, dan disaksikan perwakilan tingkat desa.

​Namun, terbitnya surat teguran resmi dari Pengurus Provinsi Jateng ini menjadi ganjalan serius bagi legitimasi kepengurusan Karang Taruna Grobogan periode 2026-2031 di mata organisasi tingkat atas.

DotyCat - Teaching is Our Passion