Tak Perpanjang Izin, Kafe Karoke Tetap Beroperasi, Tak ada Retribusi Masuk
Pemkab Tak Bisa Menarik Retribusi
PURWODADI – Kafe karaoke di Kabupaten Grobogan tidak memiliki izin operasional dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Akibatnya, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak bisa menarik retribusi usaha sejak pertengahan 2015 lalu.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Grobogan Moch Sumarsono mengatakan, tidak menarik izin. Sebab, laporan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Grobogan, semua izin operasional tidak diperpanjang. Sehingga, pihaknya menghentikan penarikan retribusi. ”Kita terpaksa hentikan penarikan retribusi karena statusnya tidak memiliki izin,” kata Sumarsono, kemarin.
Menurutnya, penarikan retribusi itu tidak ada dasar hukumnya. Sehingga, usaha kafe karaoke tidak menyumbang pendapatan daerah. Sebelumnya ada pemasukan sekitar Rp 100 juta setiap tahun. ”Sekarang tidak ada pemasukan,” terangnya.
Tidak memiliki izin usaha ini membuat sejumlah organisasi menginginkan tempat hiburan kafe karaoke ditutup. “Usahanya ilegal usaha dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Seharusnya pemkab berani menutup,” ungkap Sirojuddin, komandan Banser Kota Purwodadi.
baca juga : warga-koplak-diduga-kumat-prostitusi
Gus Didin-sapaan Sirojuddin menerangkan, pekan ini ada pertemuan dengan para ormas Islam. Di antaranya NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Pertemuan itu untuk membahas penutupan kafe karaoke di Kabupaten Grobogan karena tidak memiliki izin usaha. “Jika hasil rekomendasi tidak ada tindakan dari Pemkab Grobogan, kami siap melakukan sweeping dan turun jalan untuk menutup paksa,” tandasnya. (mun/ris)