Diduga Bikin Karaoke, Pendirian Hotel Diprotes
GROBOGAN – Warga Jagalan Utara, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, mendatangi Bupati Grobogan Sri Sumarni, kemarin. Mereka mengeluhkan pendirian dua hotel di Jalan MT Haryono, yakni Hotel Amran dan Hotel 21.
Kedatangan warga Jagalan Utara tersebut, diwakili Muhammad Sirojudin, wakil ketua RW setempat, wakil MUI Grobogan Liwaul Hamdi, warga setempat Seger dan ketua RW. Kedatangan mereka disambut di ruang rapat bupati, yang dihadiri Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Nur Ikhsan, Kepala Satpol PP Hadi Widiyoko, Asisten 1 Puji Raharjo, Kabid Tata Ruang DCTK Rohadi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Ahmadi Widodo, dan Kabid Pariwisata Disporabudpar Ngadino.
Sirojudin mengatakan, munculnya izin dari pendirian Hotel Amran dan Hotel 21 di Jalan MT Haryono disesalkan oleh warga. Sebab, warga tidak mendapatkan sosialisasi tentang pendirian hotel berbintang itu.
”Yang kami tahu, saat pengajuan izin kepada warga hanya orang 11 saja. Sedangkan tanda tangan izin dari warga ada indikasi pemalsuan,” kata pria yang akrab disapa Gus Didin ini.
Warga mulai menolak pendirian hotel tersebut, karena ada indikasi pemiliknya adalah pengusaha kafe karaoke di Kota Purwodadi. Sehingga, dikawatirkan nanti bangunan tersebut akan dijadikan sebagai tempat hiburan kafe karaoke meski izinnya hanya hotel.
Warga mulai menolak pendirian hotel tersebut, karena ada indikasi pemiliknya adalah pengusaha kafe karaoke di Kota Purwodadi. Sehingga, dikawatirkan nanti bangunan tersebut akan dijadikan sebagai tempat hiburan kafe karaoke meski izinnya hanya hotel.
”Intinya kami tidak setuju bila didirikan hotel ada kafe dan karaokenya. Karena bisa menjadikan pengaruh kepada warga sekitar tentang dampak negatifnya. Apalagi lingkungan Jagalan Utara adalah lingkungan pendidikan sekolah dan ponpes,” terang Didin yang mengaku mewakili tiga ponpes di daerah Jagalan.
Perwakilan MUI Grobogan Ahmad Liwaul Hamdi mengatakan serupa. Menurutnya, daerah Jagalan Utara notabene kalangan santri. Menurutnya, pendirian hotel di MT Haryono ini dikawatirkan sebagai kedok. Karena dikawatirkan akan menjadi tempat kafe dan karaoke baru.
”Kami rasa pendirian hotel hanya sebagai kedok. Jika ada kafe karaoke, itu bisa menjadi penyakit masyarakat. Karena di sana ada peredaran miras dan sangat mengganggu tatanan sosial. Untuk itu, saya minta kebijakan yang berkaitan tidak jelas agar ditutup total,” terangnya.
baca juga : warga-koplak-diduga-kumat-prostitusi
baca juga : warga-koplak-diduga-kumat-prostitusi
Dari informasi warga yang mengikuti tanda tangan tersebut, hotel itu akan dibangun restoran, ruang pertemuan, ruang rapat, karaoke, billiard dan penginapan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengaku, ingin duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Masukan ini akan dibahas dengan SKPD terkait. Adapun soal pendirian hotel, akan ditinjau kembali dan jangan sampai ada pendirian kafe karaoke di dalamnya. “Saya tidak ingin penyakit masyarakat masuk ke lingkungan itu. Saya juga akan mengurangi kafe karaoke yang belum ada izinnya. Apalagi korbannya banyak sekali,” kata Sri Sumarni.
Mantan ketua DPRD Grobogan ini juga akan memberantas prostitusi di Kabupaten Grobogan. Salah satunya dengan menghilangkan tempat prostitusi Koplak Dokar di tengah Purwodadi.
”Kami minta yang punya hotel duduk bersama. Nyuwun sewu pendirian hotel di situ harus izin dengan lingkungan. Kalau investasi diperbolehkan karena menambah lapangan pekerjaan, tetapi kalau mengganggu kenyamanan dan menjadikan penyakit masyarakat, saya akan menolak,” tegasnya.
”Kami minta yang punya hotel duduk bersama. Nyuwun sewu pendirian hotel di situ harus izin dengan lingkungan. Kalau investasi diperbolehkan karena menambah lapangan pekerjaan, tetapi kalau mengganggu kenyamanan dan menjadikan penyakit masyarakat, saya akan menolak,” tegasnya.
Kepala BP2T Grobogan Nur Ihksan mengatakan, izin pendirian Hotel Amran dan Hotel 21 secara administratif sudah memenuhi tahapan. Permohonan izin sudah sesuai dengan tata ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan TDUP.
”Sesuai persyaratan sudah lengkap. Tetapi kalau ada aktivitas hotel itu, Insya Allah akan ada filternya,” terang Nur Ihksan yang mengaku sudah tidak kafe karaoke yang memiliki izin.
Kabid Tata Ruang DCTK Grobogan Rohadi mengatakan, secara izin prinsip harus ada UPL, amdal dan izin dari lingkungan hidup.Persyaratan tersebut harus dipenuhi pemohon.
Kabid Tata Ruang DCTK Grobogan Rohadi mengatakan, secara izin prinsip harus ada UPL, amdal dan izin dari lingkungan hidup.Persyaratan tersebut harus dipenuhi pemohon.
Asisten 1 Setda Grobogan Puji Raharjo mengatakan, dari Pemkab Grobogan tidak mengahalangi tentang investasi. Pemkab akan mempermudah investasi sesuai dengan instruksi Presiden RI Jokowi. Sehingga ada dua perda yang mempersulit tentang investasi dibatalkan, yaitu tentang izin gangguan atau HO.
”Tetapi sesuai dengan komitmen harus memenuhi syarat UKL, UPL, amdal dan izin lingkungan. Sedangkan untuk bangunan harus ada izin IMB dan HO. Jika operasional, harus ada izin operasional, yaitu TDUP,” tandasnya. (mun/lil) sumber : http://www.radarpekalongan.com/27499/diduga-bikin-karaoke-pendirian-hotel-diprotes/