Pak Polisi Amankan Petasan. Ojo Aneh-aneh
GROBOGAN – Polres Grobogan melakukan razia petasan di Pasar Induk Purwodadi kemarin (6/6). Petugas memeriksa satu per satu pedagang kembang api. ”Razia petasan ini untuk menjamin kekhusyukan umat muslim beribadah,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Sabhara AKP Lamsir kemarin.
![]() |
From Radar Pekalongan |
Menurut AKP Lamsir, razia petasan ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh warga. Apalagi pedagang petasan biasanya menjadi pedagang kembang api. ”Jika ada petasan ditemukan, langsung disita. Apalagi tak mengantongi izin penjualan,” terang Lamsir.
Pihaknya terus menggelar razia. Nanti akan menurunkan personel dari Polres Grobogan dan Polsek. Razia ini untuk menciptakan Grobogan aman dari gangguan letusan petasan. ”Kecuali kembang api itu tak menjadi masalah,” ujarnya.
Razia petasan akan dilakukan secara tiba-tiba. Mengingat modus operasi dari para pedagang petasan itu dilakukan secara diam-diam. Pedagang tanpa memajang produk secara terbuka kepada konsumen.
”Biasanya yang dipajang cuma kembang api, yang kira-kira tidak bahaya. Saat pembeli meminta petasan, baru dikeluarkan. ?Pelaku yang terbukti bersalah memperjualbelikan petasan akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menyimpan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tandasnya. (mun/ris)
Kerusakan Petasan dan Kembang Api
1.
Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang
celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya
karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa
membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah
menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang
baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor
semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus
dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas
bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara
bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?!
2.
Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk
bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan
kebajikan.
Padahal
Allah Ta’ala telah
berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’:
26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi
sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros
menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu
Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan
sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang
menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir
(pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak
tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan
nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan
untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika
serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan
suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang
anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan
uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau
beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik.
3.
Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi
dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api
sendiri bermula di Cina pada abad ke-11, kemudian menyebar ke Jazirah
Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50
dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani).
Jual Beli Petasan dan Kembang Api
Islam
melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya,
Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula
Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya
dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang
banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab
menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan
dan kembang api adalah jual beli yang terlarang.
sumber : https://rumaysho.com/1898-kerusakan-petasan-dan-kembang-api.html
sumber : https://rumaysho.com/1898-kerusakan-petasan-dan-kembang-api.html