Polsek Tegowanu Grobogan Ringkus Pelaku Curanmor
Grobogan - Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Tegowanu AKP Setyo Budi menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Setyo Budi, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) di jalan Desa Tajemsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Korban diketahui bernama Mahmudi (78), seorang petani warga Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi K-6811-AVF.
Kejadian bermula saat korban menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi ke sawah guna memberi makan dan minum para pekerja.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan area persawahan, kemudian meninggalkannya untuk beraktivitas.
Sekitar satu jam kemudian, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
“Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegowanu,” jelas AKP Setyo Budi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp14 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tegowanu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasilnya, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sepeda motor Honda Scoopy yang ciri-cirinya identik dengan milik korban.
“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik korban,” ungkap Kapolsek Tegowanu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan BPKB untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Tegowanu.
Kapolsek Tegowanu menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Tegowanu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (dnd)

Posting Komentar