Data : Satpol PP Grobogan "Main" ke Cafe-Cafe


GROBOGAN (KRjogja[]com) – Menjelang perayaan pergantian tahun baru, Satpol PP Grobogan merazia seluruh tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke, termasuk sejumlah warung remang-remang. Ratusa botol miras berhasil diamankan.


“Seluruh kafe dan karaoke kami kosek. Tujuannya agar pada perayaan pergantina tahun baru tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Miras salah satu penyebab adanya pelanggaran keaman ketertiban masyarakat (kantibmas) seperti tawuran,” ujar Kasi Trantib Satpol PP Grobogan Widodo Joko Nugroho di sela memimpin operasi miras, Selasa (29/12/2015).



Dijelaskan, penertiban miras dilakukan berdasarkan Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang ketertiban umum, yang didaamnya mencakup lokasi dan proseur perizinan penjualan miras. Yaitu untuk golongan A (kadar alkohol 0-5 %), miras hanya diperbolehkan dijual di supermarket dan hiburan yang telah mempunyai izin berupa Surat Keterangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A). Sedangkan miras berkadar alkohol di atas 5 % dilarang dijualbelikan di wilayah Kabupaten Grobogan.



Selain melakukan penertiban terhadap miras, pihaknya juga mengawasi tentang jam buka kafe karaoke. Sesuai Perda Grobogan Nomor 3 Tahun 2011, kafe karaoke hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 hingga pukul 00.00 WIB. Khusus hari minggu jam operasi pukul 15.00 hingga 01.00 WIB.(Tas)

: lihat peraturannya ya, harus diperhatikan

DotyCat - Teaching is Our Passion