Pengelolaan Sampah di Pesantren

Essay Tentang Penataan Dan Pengelolaan Limbah Sampah
Di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin
Oleh :
Nur Rohman
PENDAHULUAN
Sekarang ini, Para Santri masih beranggapan memilah sampah organik dan anorganik adalah hal yang sepele. Padahal, sampah merupakan hal yang memiliki efek negatif untuk kesehatan.
Melihat kondisi seperti itu, ingin merubah pemikiran Para santri lebih terbuka mengenai pemilihan sampah anorganik dan organik. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi atau penelitian lebih lanjut.
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Pondok Pesantren. Ternyata di berbagai lembaga resmi atau instansi juga masih banyak pihak yang membuang sampah tidak sesuai dengan jenisnya.
Dengan demikian, meski hal tersebut tidak langsung berdampak buruk untuk kesehatan. Tetapi, memulai untuk membuang sampah dengan memilah sampah organik dan sampah an-organik adalah hal yang benar untuk dilakukan. 
ISI
Lingkungan adalah sesuatu yang berada di luar atau sekitar makhluk hidup. Banyakpara ahli memberikan defnisi bahwa lingkungan adalah suatu sistem yang kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain.
 Menurut ensiklopedia kehutanan menyebutkan bahwa lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetk yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti tanah, kelembapan, cuaca,pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang intervensi manusia.Kepentingan atau pengaruh faktor-faktor lingkungan terhadap Para Santri berbeda-beda pada saat yang berlainan. Suatu faktor atau beberapa faktor dikatakan penting apabila pada suatu waktu tertentu , faktor atau faktor-faktor itu sangat mempengaruhi hidup dan tumbuhnya tumbuh-tumbuhan, karena dapat pada taraf minimal,maximal atau optimal, menurut batas-batas toleransi dari tumbuh-tumbuhan atas Para Santri. Sedangkan,Untuk masing-masing.Lingkungan terbagi 2 yaitu biotik dan abiotik dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Komponen biotik (komponen makhluk hidup) misalnya binatang, tumbuh-tumbuhan,dan mikroba.
2.Komponen abiotik (komponen benda mati) misalnya air, udara, tanah dan energi.
Lingkungan baik komponen biotik dan abiotik sangat bergantung dengan tindakan manusia.Tetapi banyak perbuataan manusia yang justru mengakibatkan lingkungan menjadi rusak sehingga ekologi menjadi tidak seimbang, seperti membuang sampah sembarangan. Dengan adanya Peraturan Pondok Pesantren tentang Pengelolaan Sampah/Kebersihan Lingkungan, sebenarnya Pengurus Seksi Kebersihan Pondok Pesantren memiliki tugas mengenai pengelolaan sampah tersebut yaitu:
a.menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran para santri dalam pengelolaan sampah;
b.melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan sampah;
c.memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan,penanganan dan pemanfaatan sampah;
d.melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
e.memfasilitasi dan melakukan pengembangan atas manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sampah;
f.memfasilitasi penerapan teknologi spesifk yang berkembang pada masyarakat setempat untuk menangani dan mengurangi sampah;
Dari tugas yang ada dapat dilihat bahwa adanya usaha pengurus pondok untuk mengurangi volume sampah dan bagaimana cara mengelola sampah agar dapat juga dimanfaatkan. Hampir semua pondok pesantren memiliki masalah dalam mengatasi timbunan sampah yang jumlahnya terus meningkat setiap hari. Masalah ini menjadi fokus utama karena berkaitan dengan kondisi lingkungan. Di Pondok Pesantren sendiri, secara umum sampah adalah permasalahan yang tak kunjung menemukan penyelesaian. Meskipun pengurus kita juga melaksanankan program re-use dan re-cycle, namun permasalahan lingkungan dan sampah di pondok ini belum juga terselesaikan. Bahkan permasalahan di pondok pesantren kita ini menjadi komplek dan menjalar ke berbagai segi lainnya sehingga  memperparah kerusakan lingkungan.
Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya ketersediaan tempat pembuangan sampah. Tempat Penampungan Sampah saat ini sudah tidak bisa lagi menampung jumlah sampah yang ada. Permasalahan yang terakhir adalah rendahnya tingkat kesadaran para santri dalam menjaga kebersihan. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya sampah yang beserakan karena mereka malas dalam membuang sampah pada tempatnya. Mereka lebih memilih membuang sampah di sembarang tempat daripada di tempat sampah yang telah disediakan. Akibatnya,lingkunan jadi tercemar dan dapat mengakibatkan sakit. Dalam Peraturan Pondok Pesantren tentang Pengelolaan Sampah ada yang dapat diimplementasikan di Pondok Pesantren ini.Yaitu terkait dengan tugas mengenai menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran para santri dalam pengelolaan sampah. Tugas tersebut dapat dilakukan oleh Pondok Pesantren. Contohnya melalui sosialisasi pentingnya membuang sampah pada tempatnya melalui poster yang tempel di papan pengumuman Pondok Pesantren. Dapat juga denganmemberikan informasi mengenai apa saja dampak yang ditimbulkan akibat pembuangansampah sembarangan.Dalam Peraturan Pondok Pesantren pun sebenarnya pihak Pengurus Kebersihan telah ada yaitu pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah. Dalam lain hal, Pengurus kebersihan juga ketika telah menerapkan upaya sosialisasi terkait dengan sampah dan berhasil secara tidak langsung tindakan itu dapat meningkatkan partisipasi para santri tentang pengelolaan sampah di pondok pesantren. Mengenai pengawasan, dapat juga diterapkan di pondok pesantren.Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Seksi Kebersihan. 
Pengawasan ini dapat dilakukan oleh seksi kebersihan menengenai santri mana sajakah yang tidak membuang sampahpada tempatnya. Dapat juga melalui aktivasi CCTV yang berada di komplek. Karena komplek adalah salah satu objek pembuangan sampah terbanyak oleh para santri. Masih berkaitan dengan pengawasan, dalam peraturan pondok disebutkan bahwa Seksi Kebersihan dapat menerapkan sanks iadministra kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yangditetapkan dalam perizinan berupa :
a.denda sebesar 1000 per sampah yang di buang sembarangan;
b.push up 5X per sampah yang di buang
 jadi bila ada para santri yang tertangkap tangan oleh santri lain, mustahiq, ataupun munawib serta CCTV dapat dikenakan denda-denda tertentu sebagai sanksinya. Hal ini dapat menekan berkurangnya tindakan-tindakan pembuangan sampah sembarangan yang dapat merusak lingkungan sekaligus dapat menjadi media pembelajaran kepada Para santri untuk lebih perhatian lagi kepada lingkungan.
PENUTUP
Kekuatan hukum tentang pengelolahan sampah yang dikelola oleh pondok pesantren sangat perlu ditertibkan dan direvisi ulang. Penertiban peraturan pengolahan dapat berguna dalam rangka sebagai dasar hukum bagi pengelola-pengelola sampah dengan tepat. Dalam pengelolaannya sudah tidak lagi muncul sampah dari sampah.
Pengolahan sampah yang dilakukan oleh para santri yang dimaksud antara lain para santri, dewan mustahiq, munawib, dan sebagainya. Para pengelola ini perlu memahami tentang cara pengelolahan yang tepat serta dasar hukum pengeolaan yang tepat pula.
Pada sekolah menengah kejuruan jurusan mesin merupakan salah satu penyumbang ide membuat produk tepat guna berupa mesin-mesin pengolah sampah. Misalnya mesin pencacah daun dan mesin pencacah plastik adalah bentuk nyata keperdulian terhadap lingkungan hidup. Selain itu mesin ini sangat membantu menciptakan teknologi tepat guna. Memanfaatkan sampah besi menjadi mesin yang bermanfaat bagi sekitarnya. Dari sampah untuk sampah.
DotyCat - Teaching is Our Passion