Belasan Kursi Dewan Grobogan Kosong Saat Rapat Paripurna

Kursi DPRD Grobogan dalam rapat paripurna hanya mepet quorum, 35 anggota dari total 50 anggota. (dok. SGM)


PURWODADI – Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan 2021 hanya mepet quorum, yakni 35 anggota dewan. Sesuai aturan, dengan minimal 2/3 anggota dewan, paripurna bisa dilaksanakan.

Ketua DPRD Groborgan Agus Siswanto pun memberikan penjelasan mengenai belasan anggota dewan tak hadir dalam paripurna. Agus mengatakan, ada beberapa anggota yang izin. Sedangkan, yang lainnya kemungkinan bersiap menghadapi tahun politik.

“Ada beberapa yang izin. Sesuai yang saya sampaikan, 35 orang, yang satu izin. Mungkin ada kesibukan lain, mendekati tahun politik, saya tidak tahu. Mulai blusukan, atau karena cuaca ini saya tidak tahu. Tapi yang jelas, yang izin satu tadi,” papar Agus di ruang rapat paripurna DPRD Grobogan, Kamis (2/6/2022).

Agus menambahkan, sesuai dengan peraturan tata tertib, dengan 35 anggota yang hadir, maka sudah quorum. Sehingga, rapat paripurna pun bisa dilaksanakan.   

Sementara itu, terkait tanggapan sejumlah fraksi DPRD dalam Paripurna tersebut, pihaknya berharap agar ditindaklanjuti Pemkab Grobogan. Harapannya, pemerintahan ke depan menjadi lebih baik dengan evalusi terhadap APBD.

“Bisa ditindaklanjuti, agar pemerintahan ke depan lebih baik, pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal, dan harapannya, APBD yang ditujukan ntuk kesejahteraan masyarakat juga lebih dioptimalkan,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Wabup Grobogan Bambang Pujianto. Sementara, OPD dan sejumlah undangan lain hadir secara virtual. (dnd)

DotyCat - Teaching is Our Passion