Gerombolan Pembunuh Sopir Truk di Grobogan Diringkus

GROBOGAN –  Satreskrim Polres Grobogan berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, korban sopir truk, Wahyu, warga Kampung Junti Hilir, Desa Sangka Hurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung di Jalan Gubug-Semarang, Januari 2015 lalu.
Petugas berhasil menangkap tiga tersangka dari lima tersangka yang ditetapkan Polres Grobogan.
Dua diantara lima tersangka terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap di kediamanya. Mereka Subarno, 31 warga Dusun Kendal, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mendoan, Kabupaten Sragen ditangkap di Jepara dalam pelarianya dan Puryono, 36, Dusun Nangkas RT 9/RW 4 Desa Monggot, Kecamatan Kecamatan Geyer ditangkap di kediamanya.
Pelaku lainya Jamal Surya Nuswantoro, 32, warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer. Dua pelaku lainya AN dan SD masih dalam pengejaran dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Grobogan.
“Pelaku ini berhasil dibekuk kediamanya setelah ada informasi dari masyarakat dan penyelidikan di Lapangan ,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning didampingi Kasatreskrim AKP Agung Arianto, kemarin.
Dikatakan, tertangkapnya pelaku pembunuhan sopir truk tahun lalu, karena kerja keras dari petugas dan keterangan dari pelaku. Dari keterangan rombongan pelaku dilakukan dengan cara mengelabuhi korban ketika membawa truck Nopol K 1598 MF melintas di Jalan Purwodadi-Semarang tepatnya di Gubug berpura-pura rusak. Kemudian korban dengan mengendarai truk berwarna coklat kabit berwarna ungu dengan memuat 9 ton gulungan benang dengan Nopol Z 8763 HJ.
Kemudian salah satu pelaku Subarjo aluas Barjo menghentikan dengan tujuan untuk membuat kunci. Setelah itu, kendaraan truk korban berhenti dan akan meminjami kunci. Namun, karena aksi tersebut telah direncanakan. Korban kemudian diminta paksa truknya tetapi tidak memberikan dan terjadi perlawanan.
”Korban sempat melawan. Lalu salah satu pelaku AN (buron) berkelahi dan pelaku Puryono datang membantu dan memukul korban dengan satu buah tongkat besi sekitar 50 centimeter dan besi kunci roda. Korban dipukul bagian kepala kemudian meninggal,” terang dia.
Usai dipukul korban tersungkur dinyatakan meninggal kemudian oleh kedua tersangka AN dan Puryono membuanya ke sawah sebelah selatan jalan. Kemudian truk korban beserta muatanya dibawa oleh Subarno kemudian dijual di Jakarta Rp 80 juta.
”Uang hasil penjualan dibagi-bagi. Truk milik korban dibuang di daerah Kudus,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku dan dua buron. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berbentuk kunci dongkrak mobil, satu pasang sandal, merk Levis warna coklat, satu unit hanphoe merk Hammer warna putih kombinasi ungu, rumput terdapat bercak darah.

Ditambah lagi satu dompet warna hitam berisikan KTP, SIM B, kartu pengemudi PT Langgeng Kencana, semua kartu atas nama korban K Wahyu, dua kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 380 ribu. Satu kaos warna hitam, satu celana hitam perempat dan satu kaos dalam warna putih.
”Pelaku ini sebelumnya telah merencanakan dulu. Pengakuan dari pelaku Subarno meminjam mobil rental untuk lakukan aksi bersama teman-temanya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (3) dan (4) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup waktu tertentu dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Puryono salah satu pelaku mengaku terpaksa menghabisi korban karena terpaksa. Sebab, saat akan dilumpuhkan mencoba melawan. ”Saya terpaksa memukul korban karena melawan dan saya habisi dengan memukul kepalanya hingga terjatuh,” aku dia. (mun) sumber : http://www.radarpekalongan.com/33969/pelaku-pembunuhan-sopir-truk-dibekuk/
DotyCat - Teaching is Our Passion