Seorang Kakek Gagahi Gadis Sakit Jiwa Warga Ngraji

Grobogan-Karena tak kuat menahan nafsu seorang kakek berusia 80 tahun nekat cabuli seorang gadis berusia 15 tahun. JD warga Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah ini terpaksa dilaporkan ke Polres Grobogan oleh korban berinisial ST yang tak lain tetangganya sendiri.

ST korban pencabulan diantar langsung oleh Gus Bledek alias Husein pemimpin Pondok Pesantren Al-Quranurkarim Kecamatan Brati untuk melapor di Unit Pengawas dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan. Dalam keterangannya Husein mengatakan bahwa pihaknya tengah melaporkan JD yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap ST, karena pencabulan tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah, jelasnya
Lebih lanjut Husein menjelaskan peristiwa tersebut terungkap lantaran gadis tersebut selama tiga bulan sering mengeluh sakit di bagian perut. Saat ditanya orang tuanya, gadis tersebut “Saat ditanya marah-marah, tetapi saat didiamkan dirinya malah sering menangis,” Setelah didesak akhirnya gadis tersebut mengaku sudah dinodai JD selama lima kali.
“Atas pengakuannya kami langsung melaporkan aksi bejat kakek tersebut ke polres hari ini (kemarin, red),” ungkapnya. Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kanit PPA Iptu Sapto menjelaskan untuk sementara pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Kami sudah mencoba menguak keterangan dari korban. Tetapi jawabannya masih meragukan sebab korban sepertinya mengalami masalah pada kondisi kejiwaannya, untuk itu pihaknya akan membawa ke dokter psikiater RSUD Purwodadi, “ jelasnya. (sumber : Cakrawalaonline)

Kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur bisa dihukum semacam ini :



Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

Berikut isi pasal UU dan KUHP tersebut : UU No.23 tahun 2002 Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). 

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287

(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.

Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 


Hukuman penjara bagi pedofil di Indonesia yang kasusnya cukup menggemparkan adalah mantan diplomat Australia, William Stuart Brown atau Tony, mendapat hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Namun sebelum menyelesaikan masa tahanannya, yang bersangkutan bunuh diri dalam penjara pada bulan Mei 2004. Ada pula pelaku yang mendapat hukuman ringan yaitu Jan Jacobus Vogel, tahun 2013 lalu divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Selain kedua orang tersebut, pedofil lainnya di Indonesia hanya mendapat hukuman di bawah 10 tahun bahkan ada yang hanya hitungan bulan. Sungguh menyedihkan wajah hukum di Indonesia terhadap anak.

harus menjadi pembaca yang cerdas ya.
DotyCat - Teaching is Our Passion